Mengapa Harus Pakai Tanda Centrang?
Aturan baru ini telah disahkan oleh KPU dengan landasan UU No. 10 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa pemberian suara dilakukan dengan penandaan. Penandaan di sini diartikan KPU sebagai pemberian tanda centrang, bukan lagi dengan mencoblos.
Meningkatnya jumlah Golput merupakan kekhawatiran terbesar dalam perubahan cara memilih ini. Betapa tidak, sudah berpuluh-puluh tahun cara pemilihan telah menggunakan cara mencoblos. Apabila tidak dilakukan sosialisasi dengan baik, kekhawatiran itu bukan suatu hal yang mustahil dapat terjadi.
Kita sudah menghadapi masalah banyaknya Golput yang terjadi pada Pemilu 2004. Kebanyakan dari mereka memang tidak memilih atas dasar ketidakpercayaan kepada para Caleg. Jika yang sengaja sudah begitu banyaknya, apalagi kalau ditambah oleh para pemilih yang tidak sengaja membuat surat suara mereka tidak sah?